get app
inews
Aa Read Next : Heboh! Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk Dalam Kamar Mandi di Aceh Utara, Ini Penjelasan Polisi

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu Modus Kirim Paket Ikan Asin

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:01 WIB
header img
Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Foto: Ist

LHOKSUKON, iNewsLhokseumawe.id Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).u9
“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara yang mana kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut