BANDA ACEH, iNews.id - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menjadi salah satu pemateri Workshop yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat melalui Perwakilan Provinsi Aceh.
Workshop tentang Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aceh tersebut berlangsung pada Rabu (10/5/2023) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Workshop yang dibuka Pj. Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris daerah (Sekda) tersebut, dihadiri 200 peserta yang terdiri dari Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala BPKA dan Kepala BPKD se-wilayah Aceh, Kepala DPMG se-wilayah Aceh, camat, kepala desa, dan sisanya mengikuti secara virtual.
Selain Haji Uma, hadir sebagai pemateri yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial dari Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum (via video zoom), Direktur Dana Transfer Umum dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Adriyanto.
Narasumber lainnya yaitu Auditor Utama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumonggi Siregar, serta Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Pusat Arman Sahri Harahap.
Haji Uma dalam materinya memaparkan pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa.
"Komite IV DPD RI fokus mengawal realisasi APBN, khususnya dalam hal ini terkait dengan dana desa. Untuk itu kita secara reguler melakukan rapat kerja dengan otoritas terkait, baik Kemenkeu, BPKP dan institusi terkait lainya", ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, pengawasan realisasi dana desa juga dilakukan oleh anggota DPD RI di masing-masing
Dapil (daerah pemilihan) melalui kegiatan reses dan kegiatan kunjungan dapil lainnya.
Selain itu, salah satu hal yang menjadi penegasan Haji Uma dalam paparannya adalah terkait pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa. Menurut Haji Uma, Bimtek penting, namun dalam pelaksanaannya perlu pertimbangan efisiensi dan akuntabilitas.
"Kita telah lama menyoroti masalah bimtek yang selama ini dilaksanakan di luar daerah. Hal ini tidak efisien secara anggaran dan kurang akuntabilitasnya", tegas Haji Uma.
Karena itu, Haji Uma berharap kepala desa tidak perlu mengikuti bimtek di luar daerah. Dirinya juga berharap kepala desa menggunakan dana desa kepada hal yang menjadi kebutuhan dan dapat memajukan ekonomi desa serta kesejahteraan masyarakat.
Haji Uma juga turut menyoroti masalah hukum akibat konsekuensi salah kelola dan korupsi dana desa oleh aparatur desa. Terkait ini, dirinya mengingatkan agar kepala desa tidak melakukan korupsi dana desa karena konsekuensi yang dihadapi adalah proses hukum.
Editor : Armia Jamil