BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika, di Mapolda Aceh, Jum'at (23/12/2022).
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 411 kilogram dan sabu seberat 36 kilogram jaringan Internasional Malaysia-Aceh yang diperoleh dari 10 orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan BB ganja dan sabu diamankan dari lima lokasi yaitu, Perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak Aceh Timur, Dusun Bahagia Desa Dalam Karang Baru Kecamatan Aceh Tamiang, Desa Darul Ulum Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara, Desa Lelis Kecamatan Serba Jadi Aceh Timur dan Desa Glee Putoh Kecamatan Panga Aceh Jaya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dari Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," ungkapnya.
Disamping itu, Ahmad Haydar mengatakan selama periode Januari sampai 15 Desember 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 1.236 kasus dengan total 1.771 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 895,9 Kg, Ganja 557 Kg dan ekstasi 184.139 butir.
"Khusus untuk bulan Oktober, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana jenis Sabu sebanyak 179 kilogram," ungkapnya Kapolda.
Kemudian sepanjang tahun 2022, pihaknya juga telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yaitu pada Maret dengan barang bukti Sabu seberat 357,9 kilogram, Ekstasi 206.638 butir, Happy Five 19.859 butir dan 8 orang tersangka.
Editor : Armia Jamil