LHOKSEUMAWE, iNews.id - Tim penertiban Pemerintah Kota Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan WH, anggota Koramil dan anggota Polsek Banda Sakti, Jumat (18/11) mulai pukul 15.00 Wib membongkar sebanyak 3 kafe yang diduga sebagai kafe remang remang di waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Bagian Prokopim Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan pemko Lhokseumawe.
Kegiatan pembongkaran bangunan kafe tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta sejumlah pejabat Satpol PP.
Anggota tim yang hadir ke lokasi pembongkaran sebanyak 50 orang terdiri dari anggota Satpol PP dan WH , anggota Koramil dan Polsek Kecamatan Banda Sakti.
Dijelaskan, adapun kronologis kegiatan pembongkaran , sekitar pukul 25.00 Wib Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri menggelar apel gabungan di Halaman Kantor Satpol PP dan WH.
Kemudian sekitar Pukul 15.20 WIB, seluruh tim tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran terhadap 3 kafe remang-remang di lokasi Waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu kafe transit ,Susi Kafe, karaoke, dan kafe Sibro.
Menurut Kabag Prokopim Pemko Lhokseumawe, Kegiatan pembongkaran tersebut adalah tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri terhadap 3 kafe remang-remang yang diduga melanggar syariat islam di kota Lhokseumawe yang sudah mendapat teguran sebanyak 2 kali dan pembongkaran tahap pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 yang sudah diberikan tenggat waktu untuk dilakukan pembongkaran namun tidak diindahkan.
Kegiatan pembongkaran yang dilakukan aparat penertiban berjalan aman dan lancar, dan baru selesai dilakukan pada pukul 17.00 WIB.
Juru bicara Pemko Lhokseumawe itu menambahkan, kegiatan pembongkaran tersebut dikakukan setelah adanya laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya
Dengan kita lakukan tindakan penertiban terhadap kafe remang-remang tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe serta menertibkan kafe-kafe yang tidak memiliki Izin dan membangun bangunan di lahan pemerintah Kota Lhokseumawe, ujar Marzuki.
Editor : Armia Jamil