REDELONG, iNews.id - Kasus dugaan perdagangan tulang dan kulit harimau yang bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah Dengan nomor perkara 46/Pid.B/LH/2022/PN Str, kuasa hukum terdakwa Iskandar bin Hamzah, akan lakukan gugatan balik terhadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Aceh.
Menurut Hamidah,SH kuasa hukum Iskandar bin Hamzah, gugatan balik itu di lakulan sebagai upaya hukum untuk membela klien nya, karena menurutnya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan klien nya atas dasar bujuk rayu dengan iming-iming uang besar, sehingga klein nya terperdaya.
"Klien saya tergiur dan tertarik untuk mencari apa yang di suruh oleh petugas KLHK, jadi disini seharusnya pihak pemesan atau pembeli harus di proses hukum juga, tidak hanya Iskandar. Atas dasar itu kita akan buat laporan balik atas skenario yang kami anggap jebakan terhadap klien kami yang di lakulan pihak Gakum KLHK, mereka yang menyuruh klien saya mencari kulit harimau." Ucap nya
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam fakta persidangan pihak KLHK mengatakan bahwa pihak mereka melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap klien saya, perlu di ketahui klien saya awal nya tidak ada berniat untuk mencari, apa lagi memiliki atau menyimpan kulit harimau itu.
Namun atas bujuk rayu pihak KLHK, dengan iming-iming uang besar, klien nya tergiur dan tertarik untuk mencari apa yang di suruh oleh piha KLHK, seharusnya pihak KLHK juga harus mempertangung jawabkan perbuatan nya di depan hukum.
"Kasus ini bukan kejahatan narkotika yang bisa nyamar nyamar gitu, dalam perkara ini penegakan hukum dengan melawan hukum itu salah" tegas Hamidah.
Dirinya juga berharap agar pengadilan mengabulkan permohonan nya kepada hakim untuk membebaskan klien nya.
"Dengan ini kami menilai dakwaan jaksa atas klien kami tidak jelas (kabur), atas dasar itu saya akan memohon kepada pengadilan untuk membebaskan klein kami saudara Iskandar bin Hamzah, dia korban skenario jahat petugas KLHK."Tutup Hamidah.
Editor : Armia Jamil