ACEH UTARA, iNews.id – Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan ladang ganja di Aceh Utara seluas 3 hektare dengan cara dibakar. Nilainya mencapai Rp45 Miliar yang ditemukan di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).
Polisi Banten melakukan pembakaran ladang ganja di Aceh Utara setelah melakukan pengembangan kasus peredaran ganja yang ditangkap di Serang dan Anyer. Setelah ditelusuri, ganja tersebut berasal dari Aceh Utara tepatnya di perbukitan Dusun Cot Rawatun, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Ipda Charles Rio Valentine Pardede, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten memperkirakan ladang seluas 3 hektare ini tumbuh 30 ribu pohon ganja. Jika dipanen dan dikeringkan akan menghasilkan 7,5 ton ganja kering.
Di Banten sendiri berdasarkan kasus yang ditangani Polres Serang Kabupaten, 1 kg ganja kering dijual Rp6 juta. Jika dikalikan dengan 7,5 ton ganja kering yang dihasilkan, maka nilai ladang ganja di Aceh Utara bernilai Rp45 miliar.
“Kalau di Banten dan Jawa memang mahal, kalau di Aceh lebih murah,” kata Ipda Charles Rio saat memusnahkan ladang ganja 3 hektare di Aceh Utara.
Ipda Charles Rio adalah yang memimpin tim pendahuluan guna melakukan penyelidikan. Ipda Charles Rio bersama 5 anggotanya berada di ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh Utara selama 2 minggu terakhir.
Sementara itu Kompol Didid Imawan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten menyatakan pembakaran ladang ganja seluas 3 hektare ini sangat penting untuk mengurangi suplei ganja yang dilakukan sindikat narkoba antar pulau.
“Untuk awal kasus ini, kita menyita barang bukti 4 kilogram ganja di Banten. Kalau ganja 3 hektare ini diedarkan, tentu akan menjadi permasalahan yang cukup rumit,” kata Kompol Didid.
Kompol Didid Imawan menegaskan Polda Banten akan menyikat segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Ini sudah menjadi peringah Kapolri dan Kapolda Banten. Kita akan sikat segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Didid Imawan.
Editor : Armia Jamil