BANDA ACEH, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh yang dibantu personel gabungan kembali memusnahkan 5,3 hektar ladang ganja yang mencapai 13 ton batang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/07/2022).
Untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, personil gabungan dari Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, dan Polres Aceh Besar harus berjalan kaki selama tiga jam dengan medan yang sangat menantang.
Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja sangat menantang, di mana harus berjalan kaki selama tiga jam.
"Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter dengan usia empat bulan atau sudah siap panen,"sebut Ruddi
Jumlah ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih.
Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas. Polisi menghimbau kepada masyarakat petani ganja agar mengganti dengan menanam tanaman lain yang bernilai ekonomis.
Editor : Armia Jamil