get app
inews
Aa Read Next : 9 Jam Dievakuasi, Pencari Madu Hutan Meninggal Terjatuh dari Ketinggian Pohon

Kejari Aceh Utara Geledah Kantor Baitul Mal Terkait Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Fakir Miskin

Kamis, 14 Juli 2022 | 11:37 WIB
header img
Tim Kejari menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara terkait dugaan korupsi pembangunan rumah fakir miskin. Foto:Armia Jamil-iNewsTV/MNC

ACEH UTARA, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh melakukan penggeledahan kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, pada Tgl 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahantersebut dilakukan karena ada dugaan korupsi pembangunan rumah fakir miskin.

Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman.S.H, dalam pers rilisnya menyebutkan bahwa pihaknya telah dilaksanakan penggeledahan di kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bahwa pelaksaan kegiatan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Melakukan Penggeledahan Terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan langsung dibawa dan diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus WAHYUDI KUOSO, S.H., M.H selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting Pengamanan dari Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H.

Sebelumnya pada 11 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan Tim Penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 (dua) alat bukti guna menentukan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 yang langsung ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

 

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut