"Tersangka yang diamankan berinisial I, F, E, dan M. Semua sudah berada dalam tahanan," jelas Mukti.
Para tersangka, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mendistribusikan sabu tersebut ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi menyita 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China berwarna kuning berlabel 999 dan 99, dengan total berat 135 kg.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait