ACEH UTARA, iNewsLhokseumawe.id - Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, KIP Aceh Utara menekankan bahwa syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah beragama Islam dan orang Aceh.
Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November. Menjelang Pilkada serentak, KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal, dukungan persebaran, dan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.
Dalam sosialisasi tersebut, tahapan Pilkada 2024 tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait