Pilkada Serentak 2024 Khusus di Aceh Calon Harus Orang Aceh dan Beragama Islam 

Armia Jamil
Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada serentak 2024. Foto: Armia Jamil

ACEH UTARA, iNewsLhokseumawe.id - Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Sabtu (4/5/2024). 

Dalam sosialisasi tersebut, KIP Aceh Utara menekankan bahwa syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah beragama Islam dan orang Aceh.

Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November. Menjelang Pilkada serentak, KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal, dukungan persebaran, dan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, tahapan Pilkada 2024 tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network