Satu tersangka terduga sindikat perdagangan manusia imigran Etnis Rohingya, MN (31) warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya sedang bersembunyi di bawah tempat tidur, pada Rabu (25/01) sekitar Pukul 22.20 WIB.
Kasus itu terungkap setelah Tim Gabungan Detasemen Intelijen dan Satgas Bais TNI jajaran Kodam Iskandar Muda, Aceh, berhasil mengungkap kasus jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Satu tersangka ditangkap dalam kasus ini.
"Hasil pemeriksaan keterangan yang disampaikan oleh tersangka MN, diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia," ujar Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe saat Konferensi Pers pengungkapan jaringan illegal trafficking etnis rohingya di Kodam IM, Jum'at (27/01/2023).
Berikut ini kronologis dan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW mertua dari tersangka MN sebagai berikut:
Dalam aksinya, kata Aulia, pada akhir Desember 2022 lalu MN dan HD dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed boat dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.2 juta.
“Kemudian pada 30 Desember 22 MN dan sang istri berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan keesokan harinya langsung berangkat menuju ke Aceh Tamiang,” ujarnya.
Setiba di Aceh Tamiang, MN lalu dihubungi oleh D (DPO) yang merupakan agen Rohingya di Tanjung Balai. Tujuannya untuk menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per orang. “Keduanya juga diberikan biaya kendaraan Rp. 7 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan, pada 4 Januari 2023 tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa MN ke rumahnya. Setelah itu, MN menghubungi seseorang yang bertugas untuk mencari kendaraan guna mengantarkan tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai agar dibawa ke rumah kontrakan D. “Saat di rumah kontrakan D, terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut,” katanya.
Setelah beberapa hari berada di Tanjung Balai, MN kemudian kembali lagi ke Aceh Tamiang. Lalu pada 13 Januari 2023 MN kembali menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari. Lalu dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan H (DPO) seseorang yang merupakan anggota sindikat itu juga. “H kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 19 juta, serta juga mentransfer dana Rp. 21 juta kepada A (DPO) di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia,” pungkasnya.
Dari rumah mertua MN di Aceh Tamiang, petugas mengamankan barang bukti 6 buah handphone, sebuah buku tabungan Bank BNI, 2 buah kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 NPWP, uang tunai Rp. 130 ribu, dan 2 buah dompet.
Petugas juga turut mengamankan satu lembar uang Negara India sebesar 2 Rupee, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Negara Malaysia, 1 buah pasport Malaysia, dan 1 buah kertas pegadaian Kota Kuala Simpang.
“Saat ini MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama - nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” pungkasnya.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait