LSM The Aceh Institute Catat 19 Kabupaten/Kota Telah Mengesahkan dan Menerapkan Qanun KTR di Aceh

A Jamil
LSM The Aceh Institute sedang menggelar focus group discussion tentang peraturan kawasan tanpa rokok (KTR).Foto: Armia Jamil-iNews TV/MNC.

LHOKSEUMAWE, iNews.id - LSM The Aceh Institute mencatat sejauh ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan dan menerapkan qanun (peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

"Aceh secara provinsi juga sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok, serta 19 dari 23 daerah lainnya di Aceh sudah terapkan qanun KTR ini," kata Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob di AN Coffee lantai II Banda Sakti, Desa Teumpok Terendam, Kota Lhokseumawe, Jumat ( 23/09/2022).

Muazzinah menyebutkan, empat daerah di Aceh yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok itu yakni Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Sedangkan 19 daerah yang telah menerapkan qanun KTR tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara.

Kemudian, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Langsa, Subulussalam, Sabang dan Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan ini, Muazzinah menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok ini juga memiliki tantangan baik itu dari sisi pemerintah maupun masyarakat sendiri.



Editor : Armia Jamil

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network