PEMATANGSIANTAR, iNews.id - BPJamsostek merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dimana saat ini menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan tugas yang diemban yaitu melakukan perlindungan kepada seluruh pekerja baik formal dan informal maka BPJamsostek Pematangsiantar melakukan kerjasama dan sosialisasi massif kepeda pemberi Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah diwilayah kerjanya.
Dalam Rangka memperluas cangkupan Kepesertaan, BPJamsostek Cabang Pematangsiantar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumatera Utara dan Asosiasi UMKM Sumatera Utara yang akan dijadikan PERISAI untuk perluasan optimalisasi kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU), Senin (22/8/2022).
Saat ini yang menjadi cakupan antara Dewan Kopi Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (DEKOPI) dan Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Sumut adalah Pekerja yang benar-benar berada di kegiatan aktivitas mandiri seperti pedagang dan petani kopi khususnya. Saat ini mempunyai potensi keanggota sebanyak 12.000 peserta yang dapat bergabung dan terdaftar menjadi peserta program BPU.
Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumatera Utara Ujianna Sianturi menyampaikan kerjasama ini akan sangat bermanfaat dimana rekan- rekan kami untuk turut aktif menjadi wadah PERISAI program BPJamsostek terutama petani kopi di wilayah sumut.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait