Kejari Lhokseumawe, Selama Satu Tahun Menjabat Enam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Proses Hukum

Armia Jamil
Kejari Lhokseumawe gelar konferensi pers usai peringatan hari bhakti adhyaksa yang ke-62. Foto: Armia Jamil-iNewsTV/MNC

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe selama tahun 2022 sebanyak enam perkara dan  didominasi oleh kasus dana desa. Hal tersebut sebagaimana dKepala ikatakan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang pertemuan Kejari Lhokseumawe pada Jumat (22/07/2022).

Konferensi pers itu digelar usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 yang berlangsung di Kantor Kejari setempat di Lhokseumawe pada hari yang sama.

Dihadapan awak media, Kajari memaparkan capaian kinerja Kejari Lhokseumawe dan Kejaksaan RI secara keseluruhan selama tahun 2022. Mukhlis menyampaikan bahwa Kejari Lhokseumawe memperoleh penghargaan peringkat 3 dari Kejati Aceh dalam hal publikasi melalui Media Cetak/Online. Kejari Lhokseumawe juga mendapatkan penghargaan dari KPKNL Lhokseumawe sebagai penerima PNBP terbesar 1 pada tanggal 25 Januari 2022.

Kajari menyampaikan harapannya dihadapan awak media yang hadir agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya perlu diawasi dan diberi dukungan dalam rangka meningkatkan penegakan hukum

Kajari mengatakan bahwa selama setahun lebih dirinya menjabat sebagai Kajari Lhokseumawe belum ada pegawai Kejari Lhokseumawe yang terindikasi melakukan perbuatan tercela.

“Persoalan kinerja itu ukuran dalam masyarakat tapi persoalan integritas dan perbuatan tercela, saya sangat concern, dan itu menjadi titik berat seperti pidato dalam amanat Jaksa Agung yang baru saya bacakan tadi,” ujarnya.

“Kita berupaya merubah image penegakan hukum dari memperjual belikan kewenangan menjadi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas,” lanjutnya.

Selama setahun ia menjabat, Kejari sudah menangani enam perkara kasus korupsi, dimana semuanya kasus Dana Desa. Berdasarkan arahan dari pimpinan di Jakarta bagaimana supaya Dana Desa itu dikawal dengan baik karena desa itu merupakan ujung tombak meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pihak Kejari sudah berupaya melakukan pencegahan dengan penyuluhan hukum bagaimana mencegah tindak korupsi dalam pola Dana Desa.

“Dalam konteks audit penanganan dana desa, kita diberikan oleh pemerintah keleluasaan untuk bagi aparat desa yang menyelewengkan dana desa, diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu lima puluh hari. Namun setelah kita lakukan penyidikan, itu juga tidak dilakukan,” ungkap Kajari.

“Berdasarkan MoU antara Kejaksaan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri bahwa diberikan kesempatan selama lima puluh hari untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Kesempatan ini sebenarnya sudah maksimal supaya mencegah tindak korupsi,” papar Kajari.

“Tentu bukan orang yang berlaku jahat tapi adalah orang yang khilaf keliru namun kalau sudah dilakukan pembinaan tidak bisa dibina, apa boleh buat, kita akan lakukan tindakan ultimum remedium (upaya terakhir),” imbuhnya.

Untuk kasus Dana Desa yang ditangani saat ini dengan indikasi kerugian negara diduga  mencapai Rp 270 juta rupiah, yaitu kasus Dana Desa Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2021. Sidang perkara tersebut rencananya akan digelar minggu depan.

Sementara itu, saat ditanyai awak media terkait kasus dugaan mark up kelengkapan alat olahraga untuk kontingen POPDA Lhokseumawe tahun 2022 pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe. Kajari mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kejaksaan.

“Pada tahap penyelidikan materi belum bisa dibuka, saat ini sudah tahap pengumpulan data sudah dilakukan dan akan dilakukan pengambilan keterangan dari pihak terkait,” ucapnya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada media, karena pihaknya melakukan penyelidikan ini bermula dari pemberitaan di sejumlah media sehingga pihaknya langsung menindak lanjuti.

Kajari mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi karena masih tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pidana.

“Dokumen-dokumen sudah kita dapatkan, kalau semua alat bukti, kalau unsur pidananya ditemukan kita akan lanjutkan, karena kita juga harus menggandeng instansi yang punya kemampuan audit persoalan mark up, tentu akan dilihat bagaimana perkiraannya, tentu persoalan pembelian kalau alat olahraga, kita akan melihat secara detail dan kita tidak main-main. Penyelidikan saat ini masih berlanjut,” tegasnya.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network