BANDA ACEH, iNews.id - Dian Rubianty resmi menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Hal tersebut ditandai dengan serah terima jabatan yang digelar di ruang sidang DPR Aceh, di Banda Aceh, Kamis (21/07/2022).
“Ini adalah perempuan pertama yang memimpin Ombudsman di Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan tersebut.
Saiful Bahri mengatakan sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 diberlakukan, kedudukan Ombudsman menjadi lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini pula yang membuat Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang strategis, khususnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. “Baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang memberikan pelayanan publik.
“Kami sangat mengharapkan kepada Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik terkhusus pelayanan kesehatan masyarakat dan pendidikan, dimana kita ketahui masih banyak keluhan dari masyarakat yang harus diperbaiki,” tutur Ketua DPR Aceh.
Saiful Bahri juga mengatakan Aceh telah diberikan semua kewenangan di sektor publik, sesuai dengan poin 1.1.2 huruf (a) MoU Helsinki. Dengan demikian, menurut Saiful Bahri, peran Ombudsman dalam pengawasan dan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting di Aceh.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait