get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati, Mantan Suami Sebarkan Foto Bugil Istrinya ke Medsos Diringkus Polisi

Beredar Video Wanita Mengaku Tidak Dapat Bantuan, Begini Klarifikasi Keuchik Gunci Aceh Utara

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:44 WIB
header img
Foto: screenshot di Medsos

ACEH UTARA, iNewsLhokseumawe.id – Sebuah video seorang ibu rumah tangga di Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara beredar pada sejumlah sosial media. Wanita yang diketahui bernama Halimah itu mengaku tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah desa setempat.

“Orang lain semua sudah mendapat bantuan yang kehidupan di atas saya, kenapa saya sama sekali tidak dapat apa-apa. Saya sangat mengharapkan bantuan itu,” kata wanita itu menggunakan bahasa Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Wanita berkerudung merah jambu muda itu juga mengaku tidak merasakan bantuan apapun dalam video tersebut. Padahal dirinya merupakan penduduk asli setempat.

”Kenapa orang lain ada, saya tidak dapat,” sambil memperlihatkan kondisi rumahnya yang bisa disebutkan tidak layak.

Menanggapi video viral tersebut, Keuchik Gunci, Fazir Ramli kepada media mengatakan, selama pemerintahan dirinya sebagai kepala desa sudah berupaya semaksimal mungkin agar ibu dari satu orang anak itu mendapatkan bantuan.

Fazir mengaku, sudah mengajukan permohonan bantuan rumah rehab ataupun dhuafa terhadap wanita berstatus janda tersebut. Begitupun pengajuan bantuan tersebut juga dilakukan terhadap orang tua dan kakak dari Halimah itu.

“Bahkan kakak dia sudah mendapatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) begitu juga abang dia serta warga lainnya. Semua itu atas pengajuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Fazir.

Selama dua tahun terakhir, kata keuchik, Pemerintah Gampong Gunci sudah melakukan perbaikan di DTKS. Banyak masyarakat diajukan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun PKH.

“Sedangkan bantuan langsung tunai (BLT) penerimanya terbatas. Sementara jumlah kepala keluarga di Gampong Gunci mencapai 800 KK,” ungkapnya.

Masih kata Keuchik, selaku pemerintah desa dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin namun rezeki belum berpihak kepada warga itu. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), apabila masyarakat penerima rumah layak huni tidak mencapai 40 tahun, maka belum bisa menerima bantuan tersebut.

Fazir mengaku sebelumnya memang ada permasalahan lain yang membuat wanita muda itu merasa tidak puas dengan keputusan diambil oleh perangkat desa. Dimana, kata Fazir, ia meminta surat untuk bisa melaporkan seseorang ke polisi, namun pihak desa tidak mau mengeluarkannya.

“Dari situlah diduga punca permasalahannya terjadi. Padahal kami sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak ini, namun yang bersangkutan tidak menerimanya,” ucap Fazir.

Menurut Fazir, perangkat desa tidak berhak mengeluarkan surat untuk mempolisikan seseorang. Namun tugasnya yaitu menyelesaikan masalah bagi yang bersengketa. Jika masih merasa tidak puas, maka bisa mengambil langkah selanjutnya dengan cara sendiri, karena Negara ini merupakan negara hukum, apalagi perangkat gampong sudah berupaya membuat berita acara damai.

“Harapan kami ke depan kepada masyarakat agar bersabar. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan bantuan yang memang layak bagi penerima. Sebagian besar kami sudah mengajukan permohonan bantuan berupa PKH maupun BPNT kepada masyarakat baik lansia atau penduduk miskin berhak menerima,” kata Fazir.***

 

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut