get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabligh Akbar, FAZAR Hadirkan Ustadz Abdul Somad ke Lhokseumawe

JSI Luncurkan Posko Pemantauan Pilkada 2024 di Aceh, Janji Jamin Kerahasiaan dan Dapatkan Reward

Selasa, 19 November 2024 | 18:24 WIB
header img
Jaringan Survei Inisiatif (JSI) meluncurkan program pemantauan Pilkada dengan membentuk posko pantau yang melibatkan masyarakat secara aktif. Foto: Armia Jamil/inews Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana untuk pertama kalinya seluruh daerah, termasuk Aceh, melaksanakan Pilkada secara bersamaan pada 27 November 2024. 

Untuk memastikan proses demokrasi berjalan bersih dan transparan, Jaringan Survei Inisiatif (JSI) meluncurkan program pemantauan Pilkada dengan membentuk posko pantau yang melibatkan masyarakat secara aktif.

“Pilkada serentak ini bukan hanya menjadi momen bersejarah, tetapi juga ujian besar bagi kualitas demokrasi kita. Terutama di Aceh, yang memiliki dinamika politik cukup kompleks, partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya Pilkada sangatlah penting,” ujar Pendiri sekaligus Peneliti Senior JSI, Aryos Nivada, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (19/11/2024).

Menurut Aryos, posko pantau JSI akan mengawasi berbagai potensi pelanggaran, namun fokus pada politik uang, pemberian barang, hingga kecurangan dalam perhitungan suara. Pemantauan akan dilakukan sejak masa minggu tenang hingga seminggu setelah hari pencoblosan, dengan melibatkan masyarakat sebagai pemantau dan pelapor.

Aryos menjelaskan bahwa pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui saluran komunikasi resmi JSI, yakni WhatsApp di nomor 0823 2121 7400 atau melalui email di [email protected]. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, asalkan laporan yang diberikan akurat dan disertai bukti pendukung.

“Setiap masyarakat bisa berperan menjaga demokrasi dengan langkah sederhana: Catat, Rekam, dan Laporkan pelanggaran yang mereka temui. Kami akan memastikan laporan yang masuk diverifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.

Pelapor diminta mencantumkan identitas diri (nama, alamat, dan nomor kontak), status mereka dalam Pilkada (apakah pemilih atau saksi), serta kronologi detail pelanggaran. Laporan juga harus menyertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman video, atau dokumen lain, serta nama saksi lain yang dapat menguatkan laporan tersebut.

“Jika laporan terbukti akurat dan tervalidasi, pelapor berhak mendapatkan reward sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka. Namun masyarakat Aceh tidak perlu risau akan kerahasian identitasnya, JSI akan menjamin hal tersebut” tambah Aryos.

Dalam konferensi tersebut juga, Risman A Rachman selaku Peneliti Senior JSI mengatakan, selain menerima laporan, JSI juga membuka kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk bergabung sebagai pemantau langsung di lapangan. Perekrutan pemantau ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik yang merusak.

Aryos optimis bahwa inisiatif ini dapat membantu menjaga integritas demokrasi di Aceh, yang memiliki peran strategis dalam konteks politik nasional. “Pilkada ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang membangun budaya demokrasi yang lebih matang,” tutup Aryos.

Melalui Posko Pantau Pilkada 2024, JSI berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, transparan, dan bebas dari pelanggaran, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut