LHOKSUKON, iNews.id - Guru penggerak merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini dapat diikuti oleh setiap guru dari berbagai jenjang pendidikan, baik guru SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah lulus seleksi program Guru Penggerak. Hadirnya program Guru Penggerak sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar.
Guru Penggerak Angkatan IX dari Aceh Utara Cut Ramadhani, S.Pd mengatakan, kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari peran guru. Guru adalah orang-orang yang mewakafkan dirinya dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Menurutnya, Guru Penggerak disiapkan untuk mampu memainkan perannya sebagai ujung tombak transformasi dan agen perubahan pendidikan di daerah. Hal ini sesuai arah dan tujuan program dari Kemendikbud Ristek.
Guru Penggerak bukan hanya sebatas pendidik, namun juga sebagai motivator dan penggerak dalam meningkatkan kinerja guru dan motivasi semangat siswa dalam belajar.
Lulusan Universitas Almuslim ini melanjutkan, sesuai dengan slogan positifnya yang harus dipegang teguh oleh Guru Penggerak yaitu bergerak, tergerak dan menggerakkan.
"Bergerak untuk perubahan, tergerak untuk perubahan dan menggerakkan untuk perubahan. Semuanya bermuara menuju perubahan transformasi pendidikan,” ungkapnya disela-sela Pengukuhan Guru Penggerak Aceh Utara Angkatan IX di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara.
Lebih lanjut, untuk menjadi seorang Guru Penggerak, guru diwajibkan untuk mengikuti setiap tahapan seleksi dan pendidikan Guru Penggerak dalam kurun waktu 6 bulan.
"Selama menjalani proses pendidikan, setiap calon Guru Penggerak akan dibimbing oleh instruktur profesional, fasilitator tangguh, dan pendamping yang berpengalaman," Ungkap istri Bung Hatta Koordinator Humas dan Kerjasama Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Menurut Guru SD Negeri 5 Lhoksukon ini, setelah mengikuti program pendidikan selama 6 bulan, Guru Penggerak diharapkan memiliki beberapa kompetensi ini. Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru penggerak seperti yang dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.
Mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
Mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
Dapat berkolaborasi dengan orang tua siswa maupun komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan siswa.
Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Editor : Armia Jamil