get app
inews
Aa Read Next : Bank Aceh Berikan Pelatihan Anyaman Tikar Tradisional Kepada Puluhan Warga Lhokseumawe

Terlibat Aksi Penganiyaan, Polsek Banda Sakti Berhasil Tangkap Dua Geng Casper

Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:06 WIB
header img
Polsek Banda Sakti mengamankan dua orang Remaja HS dan AJ dari komplotan geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap sesama anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Tim Opsnal Polsek Banda Sakti yang dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang Remaja HS dan AJ dari komplotan geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap sesama anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (16/3/2024) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, sebelumnya Polsek Banda Sakti menerima laporan dari masyarakat atas keterlibatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan Aj dari Komplotan Geng Casper terhadap korban salah satu muridd SMa di Kota Lhoskeumawe.

"HS dan AJ berhasil diamankan di Desa Blang Peria Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan di sebuah rumah di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe"ungkap Kapolsek.

Proses penangkapan tersebut, sebut IPDA Arizal, melibatkan koordinasi antara Kapolsek Banda Sakti dan Kapolsek Muara Dua.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua anak tersebut, tim opsional Polsek Banda Sakti segera bergerak dan berhasil menangkap mereka. 

Selain kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar bendera Geng Casper, ungkap Kapolsek.

Selain itu, tambah IPDA Arizal, satu tersangka lainnya yakni Z , yang juga merupakan pelajar SMA, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti berupa satu buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui.

Kepada para tersangaka ini, kata Kalolsek, dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, tegas IPDA Arizal

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut