get app
inews
Aa Read Next : Panwaslih Lhokseumawe: Media Massa Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan di Masa Pungut Hitung

KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti Dilaporkan ke Gakkumdu atas Dugaan Penggelembungan Suara

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:03 WIB
header img
Kuasa Hukum seorang Caleg Gerindra melaporkan PPK Banda Sakti dam KIP Lhokseumawe ke Sentra Gakkumdu Panwaslih Lhokseumawe. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Armia SB secara resmi melaporkan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembungan suara

Laporan itu disampaikan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024. PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. 

Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser”.

“Sebenarnya pada saat proses di kecamatan, klien kami sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu, Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan  KIP  telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan  pidana penjara 4 tahun”. Pungkas Armia SB. 

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut