get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Sukses Dikelola EO Lokal

Korem 011/Lilawangsa Siapkan Pasukan Khusus TNI Pengamanan Pemilu Aceh

Jum'at, 02 Februari 2024 | 21:49 WIB
header img
Danrem Lilawangsa Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan menjelang pemilu 2024. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews - Korem 011/Lilawangsa menggelar Apel kesiapan Pasukan dan kelengkapan dalam pengamanan Pemilu Tahun 2024, di Lapangan Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (02/02/2024).

Kegiatan Apel gelar pasukan gabungan TNI AD, TNI AU dan TNI AL khusus dalam pengamanan Pemilu tersebut dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan.

Danrem 011/Lilawangsa Lulusan Akmil 97 itu mengatakan, pentingnya Pemilu Tahun 2024 bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk di Provinsi Aceh dapat berlangsung aman seperti yang kita harapkan bersama.

"Kenapa dikatakan sangat penting, karena pada saat inilah seluruh rakyat Indonesia akan memilih Presiden, Wakil Presiden dan wakil-wakil Rakyat untuk memimpin memajukan negeri ini," kata Kolonel Kapti Hertantyawan.

Menurut Orang nomor satu di Korem Lilawangsa itu, Pemilu bukan sekedar edukasi demokrasi, tetapi juga merupakan sarana integrasi bangsa yang harus kita kawal penyelenggaraannya sebagai perekat persatuan.

“Kegiatan Gelar Apel pasukan pengamanan Pemilu ini bertujuan untuk mengecek kesiapan dan kelengkapan personil TNI dan materil yang akan digunakan nantinya,” sebut Danrem Kolonel Kav Kapti Hertantyawan,

Lebih lanjut, Danrem menjelaskan, sesuai dasar undang-undang Nomor 34 tahun 2004, prajurit TNI harus Netral dan tidak boleh memihak maupun mendukung kontestan manapun, implementasi netralitas TNI dalam pemilu nyata.

“Apabila ada prajurit TNI kita yang melanggar pastinya akan ada Punishment berat sesuai aturan yang berlaku, seperti arahan Pangdam Iskandar Muda, TNI tetap netral dalam pemilu tetapi apabila ada prajurit kita yang tidak Netral maka akan diproses hukum dan ditindak tegas,”

“Salah satunya akan dikenakan dengan pasal 103 KUHPM yaitu melanggar aturan kedinasan dengan sanksi hukuman kurangan 2,4 tahun dan akan diproses di pengadilan Militer" ungkap Danrem 011/Lilawangsa.

Diakhir kegiatan, Danrem 011/Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe, Kasrem 011/LW, Dansatradar 231 Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Dandenpom IM/I Lhokseumawe, melakukan pemeriksaan kesiapan personel dan materiil dalam Pengamanan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Pengecekan juga dihadiri dan diikuti Danki Kopasgat Aceh Utara dan para Kasi dan Pasi Korem 011/LW, Komandan Satuan Dinas Jawatan dan Perwira Staf Korem 011/Lilawangsa yang hadir.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut