get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik Panggung Perdana, Haji Uma Minta Masyarakat Menangkan Mualem dan Bupati AZAN

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup, Haji Uma Ikut Kawal

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:01 WIB
header img
Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLhokseumawe.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireun, Aceh. Haji Uma rupanya ikut mengawal kasus ini.

Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI.

Masing-masing Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono

Sementara itu terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur dan H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI. 

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut