LHOKSEUMAWE, iNews.id – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe. Pengembalian uang kali ini datang dari Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Syahruddin.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp483,4 juta lebih kepada penyidik Kejari Lhokseumawe, Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
“Uang sejumlah Rp. 483.422.349 dikembalikan oleh S (mantan Direktur RS Arun),” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis malam.
Sepekan yang lalu, Syahruddin sudah mengembalikan uang terkait kasus tersebut Rp660 juta kepada penyidik Kejari Lhokseumawe, Senin, 15 Mei 2023. Sehingga sudah Rp1,1 miliar lebih uang yang dikembalikan mantan Direktur RS Arun itu.
Therry Gutama menyebut total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim Jaksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sampai saat ini Rp8.604.303.941.
Editor : Armia Jamil