get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabligh Akbar, FAZAR Hadirkan Ustadz Abdul Somad ke Lhokseumawe

Marak Aksi Bullying dan Tawuran, Pj Imran: Tidak Bisa Dibina Keluarkan dari Sekolah

Senin, 08 Mei 2023 | 15:41 WIB
header img
Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran dalam kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A. Haris, S.Sos, M.Si, Senin, (08/05/2023). Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd, mengintruksikan agar pihak sekolah tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying (perundungan). Dikeluarkan dari sekolah adalah konsekuensi terakhir yang dapat dilakukan, apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan. 

Hal tersebut disampaikan saat Pj Wali Kota melalukan kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa dan SMA Negeri 1 Lhokseumawe, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A. Haris, S.Sos, M.Si, Senin, (08/05/2023) pagi. 

Imran juga menyampaikan, pembangunan karakter adalah hal yang penting bagi siswa. Dibutuhkan peran penting dari kolaborasi guru, kepala sekolah dan juga orang tua. Dia juga bersikap tegas terhadap perilaku bullying dan kekerasan di kalangan siswa dan remaja.

"Saat ini sedang marak yakni tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial. Ini menjadi tugas kita bersama," pungkasnya.

“Isu bullying atau perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu saya harap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti bullying bagi siswanya” pungkas Imran. 

Dia juga menegaskan pada pihak sekolah untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran, dan bullying beberapa kali. Namun apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.

"Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran," tegas Imran.

Di Indonesia, seperti yang diketahui telah ada dasar hukum bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda yang mana seharusnya tindakan bullying tidak lagi dilakukan.

 

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut