BANDA ACEH, iNews.id - H Sudirman atau yang biasa dikenal Haji Uma Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, menyorot beberapa daerah di Aceh, yang mana gaji para aparatur desa tidak dibayar hingga enam dan delapan bulan lamanya.
Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut. Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa.
Menurutnya, hal tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.
"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).
Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.
Ia mempertanyakan, apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.
"Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," jelas Haji Uma.
Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali.
Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukum.
Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.
"Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk ke sini dan memeriksa administrasi itu. Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah. Kita bukan berarti berprasangka buruk yang mengumumkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini," pungkasnya.
Editor : Armia Jamil