get app
inews
Aa Read Next : Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Aceh, Pemko Lhokseumawe Target Raih WTP Kembali

Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, 30 adegan diperagakan Dari Tujuh Tersangka

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:24 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan Maimun dan Ridwan. Foto: Dok Polda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan Maimun dan Ridwan, yang merupakan warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut,  30 adegan ikut diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

Rekonstruksi itu dilaksanakan di Halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, Rabu (20/07/2022)..

"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," kata Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.

Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.

Dalam rekonstruksi itu, lanjut Ade, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

"Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," pungkas Ade Harianto.

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut