Penyematan PIN Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI

A Jamil
Penyematan PIN Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Dalam suasana yang penuh keakraban dan ceria di Royal Coffee Lhokseumawe beberapa perwakilan Relawan Sahabat Saksi dan Korban ( SSK ) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia yang hadir antara lain dari Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen dalam rangka Penyematan Pin SSK dan penyerahan Kartu Tanda Pengenal, Seragam Dinas Harian dan Surat Keterangan ( SK ) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK )

Dengan penyematan Pin dan perlengkapan astribut lainnya, menjadi tonggak penguatan fungsi dan tugas Sahabat Saksi dan Korban Aceh khususnya Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen dan pada umumnya Wilayah Aceh.

Disela-sela penyematan Pin sekaligus silaturahmi Lintas Sahabat Saksi dan Korban ( SSK ) Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe dan Kab.Bireuen. Salah seorang relawan Sahabat Saksi dan Korban Syifa Zakaria mengatakan, bahwa SSK seluruh Wilayah Aceh untuk saat ini 72 orang dan telah mendapat  perbekalan ( pelatihan ) mulai 06 sampai dengan 09 November 2024 yang di laksanakan di Banda Aceh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Republik Indonesia, sedang untuk pengukuhan di laksanakan di Yogyakarta pada 02 Desember 2024 oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Bapak Brigjen Pol (Purn ) DR.Achmadi, S.H.M.A.P.

Lebihlanjut, Syifa mengungkapkan bahwa untuk wilayah Aceh Utara ada 4 orang SSK, Lhokseumawe 4 orang dan Wilayah Bireuen 3 orang relawan," terang Syifa

Sementara itu, Yusrizal menambahkan, Tugas utama dari SSK LPSK antara lain :
* Memberi pendampingan dan dukungan emosional kepada saksi dan korban tindak pidana 
* Membantu saksi dan korban dalam proses pengusulan perlindungan ke LPSK
* Mendampingi saksi dan korban dalam proses persidangan dan interaksi dengan aparat penegak hukum
* Membantu memenuhi kebutuhan dasar saksi dan korban, seperti kebutuhan psikologis, medis, dan sosial dll.
Dengan demikian Sahabat Saksi dan Korban ( SSK ) LPSK berperan penting dalam memberi dukungan dan pendampingan kepada saksi dan korban tindak pidana,"tutup Yusrizal.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network