Proyek SPAM Lhokseumawe Banyak Menelan Korban, Muhammad Fadli: Bisa Dituntut Secara Pidana

A Jamil
Tokoh pemuda Lhokseumawe Muhammad Fadli. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Pada pertengahan tahun 2024 kemarin masyarakat kota Lhokseumawe mendapatkan angin segar dari pemerintahan kota Lhokseumawe bahwa kedepannya air minum di Lhokseumawe bisa langsung diminum, dengan adanya pengerjaan project sistem penyediaan air minum (SPAM) di Lhokseumawe, penandatanganan naskah berita acara proyek kerjasama SPAM Kota Lhokseumawe antara PDAM Ie Beusaree Rata dan PT Toya Perdana Lhokseumawe dilakukan pada Mei 2024. Proyek SPAM tersebut dijadwalkan selesai dan diluncurkan pada Agustus 2025.

Proses project tersebut ternyata memakan waktu lumayan panjang, dan pinggiran jalan di Kota Lhokseumawe di lubangi semua, untuk penanaman pipa air minum tersebut, disinilah malapetaka untuk masyarakat Lhokseumawe dimulai, pengerjaan project tidak dilaksanakan dengan baik, setelah digali lobang penanaman pipa, ketika proses penutupan kembali tidak dilakukan dengan baik, sehingga volume tanah tidak sama dan tidak rata, beberapa kali kecelakaan mobil dan motor warga masuk amblas ke dalam bekas galian lobang tersebut, mirisnya, sampai saat ini, padahal sudah beberapa kali kejadian tidak ada tindakan nyata dari pemko Lhokseumawe, atau PT. Toya Perdana Lhokseumawe selaku penanggung jawab project untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. 

Kasus tersebut saat ini mendapatkan atensi dari warga kota Lhokseumawe, terutama dari pemuda Lhokseumawe Muhammad Fadli, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (22/04/2025). Fadli menyebutkan bahwa penanggungjawab project tersebut bisa dipidana, karna abai terhadap keselamatan warga. 

"Kita mendukung apapun pembangunan dan pengembangan Kota Lhokseumawe yang memberikan dampak manfaat untuk kota dan masyarakat, tapi setiap pembangunan jangan sampai abai terhadap keselamatan warganya, setelah pengerjaan penggalian ruas jalan untuk penanaman pipa air bersih tersebut, seharusnya ketika penutupan kembali dilakukan dengan benar, tidak sembarangan, ini kita lihat di lapangan volume tanah tidak lagi sama dan berantakan, sehingga menyebabkan jalan berdebu, kalau hujan menyebabkan jalan licin karna lumpur project tersebut, dan banyak kejadian di lapangan bisa kita cek juga di berbagai media mainstream, ada mobil, truck, motor, bahkan gerobak jualan warga terjatuh ke dalam jalan bekas galian project SPAM tersebut, ini yang membuat kita marah, karna pengerjaan terkesan amburadul dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga". jelas Fadli.

Sebetulnya setiap pengerjaan bangunan atau kontruksi itu telah di atur dalam Undang-undang kita, terutama untuk melakukan pelanggaran, dan apabila korban dari warga yang mau menuntut atau melakukan gugatan itu diperbolehkan, baik secara perdata, maupun pidana, Hal tersebut secara eksplisit di atur dalam;

- Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274 Ayat 1 yang berbunyi "bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah".

- selanjutnya dalam Pasal 273 juga disebutkan "Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana".

- jika sampai mengakibatkan korban jiwa maka hal tersebut di atur dalam KUHPidana Pasal 359 yang berbunyi "Barang siapa karna kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

- dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi pada pasal 59 juga disebutkan " Dalam setiap penyelenggaraan jasa kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ".

Menurut Fadli, Secara perdata juga para korban project tersebut bisa melakukan gugatan atas kerugian materil yaitu perbuatan melawan hukum (PMH) yang di atur dalam KUHPerdata pasal 1365 yang berbunyi "setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, yang mewajibkan orang yang bersalah atau lalai dalam perbuatannya untuk mengganti kerugian tersebut 

"Korban yang berjatuhan bukan sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali, sehingga sangat wajar masyarakat Kota Lhokseumawe geram dan memberikan kritikan terhadap pengerjaan project SPAM tersebut, kita sangat mendukung investasi, dan pembangunan apapun di kota lhokseumawe, tapi perlu di garis bawahi bahwa keselamatan warga juga harus menjadi nomor satu, jika itu dilanggar, maka masyarakat berhak menggunakan hak-hak konstitusional nya untuk menuntut secara perdata dan pidana atas kerugian materil maupun non-materil," tutup Muhammad Fadli.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network