JAKARTA, inews Lhokseumawe id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan bahwa 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Dubai, Uni Emirat Arab.
Menurut Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, kasus ini terungkap setelah KJRI Dubai menerima dan menindaklanjuti 19 laporan eksploitasi TKI sebagai pekerja seks komersial selama periode Januari hingga Maret 2025.
Dari 19 korban, tujuh telah dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih dalam proses penegakan hukum dan saat ini berada di shelter KJRI Dubai.
Pelaku menggunakan modus dengan menjanjikan gaji tinggi kepada TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga untuk kabur dan pindah pekerjaan. Namun, korban justru dibawa ke mucikari dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
KJRI Dubai telah berkolaborasi dengan divisi investigasi kriminal kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga menyediakan nomor hotline (+971563322611) dan shelter untuk respons cepat terhadap pengaduan.
Kemlu mengimbau Pekerja Migran Indonesia agar tidak mudah terbujuk dengan tawaran gaji tinggi dan kabur dari majikan resmi.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait