Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMA

A Jamil
Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara digiring ke Polres. Foto: Ist

LHOKSUKON, iNews.id - Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

"Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ," ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (2/4/2024).

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

"Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network