LHOKSEUMAWE, iNews.id - Panwaslih Kota Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Hasil rapat tersebut, Panwaslih bersama Pemkot Lhokseumawe segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan mulai Sabtu (4/11/2023).
Rapat lintas lembaga tersebut dihadiri antara lain Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim; Kepala Kesbangpol Lhokseumawe, Zulkifli; Satpol PP, Dinas Infokom, dan beberapa dinas terkait.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, menyebutkan penertiban APK yang ditertibkan berisi materi kampanye.
"Penurunan APK yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan secara serantak di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe," katanya seusai rapat dengan Pemkot dan KIP Lhokseumawe, Jumat (3/11/2023).
Yuli Asbar menambahkan, Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena letaknya berada di bahu jalan, pohon, tiang listrik, dan pada berbagai sarana umum lainya. Penertiban APK ini dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa sebelumnya Panwaslih Kota Lhokseumawe sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang dilarang.
"Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan pihaknya membenarkan tindakan parpol yang menutup baliho kampanye dan membuka kembali ketika tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.[]
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait