ACEH TAMIANG, iNews.id - Saifan Nurdin, Pria kelahiran Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, yang kini telah berusia 48 Tahun ini, ternyata memiliki masa lalu yang begitu kelam.
Dimana, pada kehidupannya di masa lalu, dirinya sempat menjadi tukang cuci piring di warung nasi, hingga menjadi Bandar Narkoba antar Negara dan antar Provinsi yang kerap Keluar Masuk Penjara.
Pria yang akrab disapa Ifan Gureh ini pun, menceritakan bagaimana awal dirinya masuk ke dalam lingkaran hitam dunia Narkoba, hingga akhirnya memilih bertaubat dan mencoba peruntungan dengan membuka usaha kolam pancing ikan.
Dalam kisah yang ia ceritakan, awal mula dirinya masuk ke dalam lingkaran hitam itu, ketika dirinya yang masih berusia belia harus di tinggal pergi untuk selamanya oleh sang Ayah.
Kehilangan sosok Orang Tua yang begitu ia kagumi, Ifan pun lantas merasa frustasi hingga membuat dirinya yang saat itu masih berusia 11 tahun, nekat pergi meninggalkan kampung halamannya.
Dengan menumpang angkutan umum, pada tahun 1986 Ifan berangkat dari kampung halamannya, di Desa Telaga Meuku 1, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang untuk menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Sesampainya di Kota Medan, tepatnya di Terminal Pinang Baris, Ifan sempat merasa kebingungan lantaran sejak awal dirinya tidak memiliki arah tujuan pasti di Kota Medan.
Dalam kebingungannya itu, tiba-tiba Ifan di hampiri oleh seorang wanita pemilik warung nasi yang ada di Terminal. Dimana, wanita itu pun menanyakan tujuan Ifan yang begitu tampak kebingungan.
Kepada pemilik warung, Ifan pun menjelaskan dari mana ia berasal dan mengapa ia bisa sampai ke Kota Medan.
Mendengar penjelasan Ifan, pemilik warung merasa kasihan dan menawarkan Ifan untuk tinggal dengannya sekaligus membantunya berjualan di warung tersebut.
Ifan pun menyetujui tawaran pemilik warung. Di warung nasi itu, Ifan bekerja membantu mencuci piring kotor dan membersihkan warung selama hampir 2 tahun lamanya.
"Sejak Ayah meninggal dunia, saya seperti kehilangan rasa takut sama siapa pun. Makanya itu nekat pergi dari Kampung, syukurnya saat di Medan ada pemilik warung nasi di terminal yang mau memberi saya tempat tinggal dan pekerjaan," Jelas Ifan, Selasa (31/05/2023).
Tidak sampai disitu, Ifan juga menceritakan selama berada di Kota Medan, untuk bisa mendapatkan uang, dirinya juga sempat menjadi Pengamen serta penjual Air Mineral di persimpangan lampu merah.
"Selain bekerja jadi tukang cuci piring di warung nasi, saya juga pernah menjadi pengamen serta penjual air mineral di simpang lampu merah. Banyaklah pengalaman pahit yang saya lalui dulu di Medan," Ungkapnya.
Setelah beberapa tahun mengadu nasib seorang diri di perantauan, Ifan lantas memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Di kampung halamannya itu, Ifan yang sudah terbiasa dengan kerasnya kehidupan saat berada di perantauan, lantas lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah daripada bersama Keluarga.
Dari lingkungan bermainnya di kampung halaman, Ifan yang saat itu mulai tumbuh remaja pun mulai mengenal dunia Narkoba.
Dirinya aktif menggunakan Narkoba jenis Ganja. Dimana, saat itu Aceh sendiri menjadi daerah yang subur akan peredaran Narkoba berjenis Ganja.
Hingga akhirnya, Ifan pun mulai terjun menjadi pengedar Narkoba Berjenis Ganja di kampung halamannya hingga keluar Daerah demi bisa menghasilkan uang.
"Setelah pulang dari Medan, karna juga pengaruh lingkungan saya akhirnya kenal sama yang namanya Narkoba. di situ saya mulai aktif menggunakan Narkoba, hingga akhirnya nekat menjadi Kurir untuk mendapatkan uang," Katanya.
Pada Tahun 2004, Ifan pun mendapat pesanan Ganja Kering untuk dikirim ke Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara, sebanyak 53 Kilogram.
Namun naas, begitu sampai di Kabupaten Sibolga untuk mengantar paket Ganja Kering tersebut, dirinya ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Akibat perbuatannya itu, Ifan pun diVonis oleh Pengadilan Negeri Sibolga dengan hukuman penjara selama 10 Tahun dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga.
Setelah 5 Tahun menjalani pidana, akhirnya Ifan pun bebas dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang ada di Lapas. Setelah bebas, dirinya pun langsung kembali ke Kampung halamannya.
Bukannya bertaubat setelah bebas dari penjara, Pada tahun 2009 Ifan malah kembali terjerumus ke dunia Narkoba.
Namun, untuk kali ini dirinya tidak lagi menjadi pengedar Ganja. Melainkan, dirinya beralih menjadi penyelundup Narkoba Jenis Sabu yang ia pasok dari Thailand dan Malaysia.
Dengan menggunakan Perahu Nelayan, Ifan pun mulai rutin memasok Sabu yang ia dapat dari bandar besar di Thailand dan Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh.
Sukses menjalani bisnis haramnya itu selama bertahun-tahun lamanya, Ifan pun semakin menjadi lupa diri. Saat itu, ia sama sekali tidak memperdulikan keluarga baik itu Istri, Anak, maupun Ibunya.
"Pada 2009, saya mulai beralih menjadi pengedar Sabu. Dari situlah saya mulai memiliki nama besar sebagai penyelundup sekaligus pengedar Narkoba," jelasnya.
Hingga pada tahun 2018, Ifan akhirnya kembali ditangkap petugas kepolisian saat tengah berada di salah satu rumahnya yang ada di Kota Medan.
Saat itu, untuk kali keduanya Ifan harus menjalani pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Medan, setelah di Vonis 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Selesai menjalani pidana di Rutan Klas IA Medan, pada tahun 2020 dirinya kembali ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Aceh Tamiang, akibat kasus yang sama.
Akibatnya, Ifan pun kembali mendekam di Lapas Klas IIB Kuala Simpang setelah di Vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan.
"Setelah bebas dari Rutan Medan, pada 2020 saya kembali ditangkap. Disitu saya menjalani pidana 1 Tahun lebih lah di Lapas Kuala Simpang," ujarnya.
Saat menjalani pidana di Lapas Kuala Simpang, Ifan pun akhirnya mulai tersadar dengan apa yang ia lakukan selama ini. Disitu, dirinya pun mulai bertekad untuk bisa bertaubat tidak lagi menjalani bisnis haramnya sebagai Pengedar Narkoba.
"Saat di Lapas Kuala Simpang itulah saya mulai berpikir untuk taubat, terutama yang buat saya begitu bertekad untuk taubat itu karena dorongan dari Ibu saya," Jelasnya.
Masih dikatakan oleh Ifan, sejak kepergian Ayahnya itu, ia sama sekali tidak pernah memperdulikan Ibunya. Dimana, selama ini Ibunya lah yang selalu mengingatkannya untuk meninggalkan dunia Narkoba.
"Selama ini Ibu saya tidak pernah merestui apa yang saya lakukan, dan selama itu pula saya merasa tidak pernah menganggap atau pun mengurus Ibu saya," ungkapnya.
Setelah bebas dari Lapas Kuala Simpang, Ifan pun lantas langsung menuju rumah Ibunya. Dihadapan sang Ibu, Ifan bersujud memohon ampun dan membasuh kedua kaki Ibunya dengn air yang ia ambil menggunakan ember kecil.
"Begitu bertemu ibu, saya langsung bersujud dan mencuci kakinya dengan air. Tidak hanya itu, saya juga turut meminum air bekas cucian kaki ibu saya sebagai bentuk penyesalan atas apa yang saya lakukan selama ini," ujarnya sembari meneteskan air mata.
Sementara itu, saat ini Ifan sendiri telah meninggalkan bisnis haramnya sebagai pengedar Narkoba. Dimana, saat ini, dirinya tengah fokus untuk membangun bisnis kecil kolam pancing ikan yang baru ia buka itu.
Dimana, disela waktu mengurus bisnis kolam pancingnya, Ifan pun selalu menyempatkan diri untuk merawat sang Ibu yang sudah semakin tua itu.
"Untuk saat ini, saya sedang fokus membangun bisnis kecil kolam pancing ini. Namun, selain itu saya juga selalu menyempatkan diri untuk merawat ibu saya yang sudah mulai tua, karena saya sudah bersumpah untuk tidak lagi meninggalkannya," pungkasnya.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait