Respon Pangdam I/BB: Babinsa dan Intel Kodim 0209/LB Gagalkan Pengedar Sabu

Parla
Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, atas keberhasilan membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Ist

MEDAN, iNews.id - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi merespon keberhasilan Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, atas keberhasilan membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah teritorialnya.

Pangdam menilai, konsistensi prajurit TNI di jajaran Kodam I/BB dalam memberantas peredaran gelap narkoba menjadi representasi bahwa TNI AD akan terus menjaga kepercayaan yang diberikan Rakyat, sebutnya melalui siaran persnya, Jum'at (14/4/2023) di Makodam.

Lebih lanjut dikatakan pangdam I/Bukit Barisan, pihaknya akan terus berupaya merespon aspirasi rakyat, seperti segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait masalah yang terjadi, ujarnya.

Diketahui, Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Korem 022/Pantai Timur jajaran Kodam I/Bukit Barisan, kembali berhasil membekuk seorang warga berinisial S alias Ratem (43) warga Dusun Penantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu (12/4/2023) sore pukul 17.28 Wib beberapa hari lalu.

Pengungkapan kasus narkoba, berdasarkan informasi dari aduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0209-11/KP, Serma Ari Pranata, yang kemudian meneruskannya ke Unit Intel. 

Setelah Unti Intel menyusun rencana bersama Babinsa, akhirnya dilakukan penggerebekan ke lokasi. Tim Intel berhasil membekuk S alias Ratem, sedangkan temannya berinisial DS keseharian bekerja sebagai pegawai Koperasi berhasil melarikan diri.

Dari tangan S, diamankan sabu-sabu seberat 7,61 gram yang dikemas dalam 14 paket, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp.11.235.000, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Saat ini terduga sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari pengakuan S alias Ratem, Dia memperoleh sabu-sabu dari Enjet, warga Rantauprapat melalui Budi sebagai perantara. Sabu sebanyak 20 gram yang diterima S saat transaksi di Kampung Dalam Sigambal, akan dibayar lunas setelah semuanya terjual.



Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network