Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek, BEM FH Unimal Meminta Polres Lhokseumawe Agar Memeriksa PT Manyang

A Jamil
Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews. id - Mahasiswi tertusuk besi proyek, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh meminta kepada kepolisian Lhokseumawe agar memeriksa PT Manyang Dez. Karna telah menyebabkan kecelakaan dan merenggut keselamatan pengguna jalan. Jumat, (7/4/2023).

Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, menyebutkan, Dugaan kelalaian pada pengerjaan proyek di jalan lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimpa mahasiswi  bernama Silfia Citra menjadi korban. Sehingga menyebabkan korban luka parah di bagian perut dan kaki menyebabkan kecelakaan si korban tertusuk besi proyek yang di kerjakan oleh PT Manyang Dez satu paket dengan pengaspalan jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Blang Pulo. Namun PT Manyang Dez harus segera melakukan pertanggungjawaban atas insiden buruk tersebut. Ujar nya 

"Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan."

Zaky Hakim, Bahkan yang miris nya, besi untuk pengerjaan proyek saluran tersebut itu hanya diletakkan di badan jalan Tak ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut. Seharusnya Kontraktor meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut." Ujarnya 

Zaky Hakim, menerangkan, Pihak terkait harus bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah terjadi pada korban. Karna menumpukkan material di jalan raya dapat merugikan dan sangat dilarang, sehingga pihak dari PUPR Lhokseumawe seharusnya berhak mengevaluasi terkait pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Agar demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas." Ujar nya

"Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." 

Zaky Hakim, menambahkan, "kami dengan tegas meminta kepada kapolres Lhokseumawe agar memeriksa kontraktor pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan. Hal itu menurut kami perlu dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dibalik peristiwa naas yang menimpa saudara kami tersebut." 

"Kita berharap aparat penegak hukum untuk serius dalam mengusut kasus tertusuknya mahasiswi akibat besi pengerjaan proyek saluran di Desa Blang Pulo, dengan mengedepankan azas keadilan dan transparansi demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Agar hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya, yang mengakibatkan pengguna jalan yang menjadi korban." Tutup nya

 

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network