JAKARTA, iNews.id – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menyoroti kebijakan distribusi kuota BBM bersubsidi serta dana otsus Aceh dalam rapat Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rabu (18/01/2023).
Dihadapan Menteri PPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa, Haji Uma meminta penjelasan terkait skema penghitungan kuota BBM bersubsidi serta menyangkut terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Aceh tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi di wilayah Aceh.
“Terkait kuota BBM bersubsidi, ini bagaimana skema penghitungannya. Karena tahun lalu dengan anggaran mencapai 650 triliun tapi BBM bersubsidi habis ditengah jalan. Kemudian mohon penjelasan soal Surat Edaran Pemerintah Aceh, itukan domainnya pemerintah pusat dan apakah tidak tumpang tindih aturan atau bertentangan”, Tanya Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, mestinya yang berhak menerbitkan regulasi terkait pengendalian BBM bersubsidi kementerian terkait yang berlaku secara nasional, bukannya pemerintah daerah karena dikahawatirkan akan terjadi timpa tindih aturan sehingga memberatkan masyarakat.
“Dengan keluarnya surat edaran pemerintah daerah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana setiap kuota yang ditentukan oleh pemerintah ada yang 25 liter permobil ada 40 liter sampai 60 liter per mobil coba bayangkan ini tentu sangat menyengsarakan masyarakat,” kata Haji Uma.
Kemudian Haji Uma juga menyoroti terkait dana otsus Aceh yang hari ini terkait adanya titipan pusat yaitu Rencana pembangunan yang ada korelasinya dengan pusat dalam dana otsus tersebut.
“Kita meminta kepada kementerian untuk bisa mengevaluasi dan mengkaji ulang terkait sistem pengalokasian dana otsus untuk Aceh dan jangan ada lagi “titipan pusat”, ini akan membuat Aceh susah untuk bergerak dalam memajukan dan memakmurkan masyarakat Aceh,” jelas Haji Uma.
Ia juga berharap dalam dana otsus jangan ada lagi intervensi dalam hal pembangunan pusat yang dibebankan dalam dana otsus Aceh.
“Seperti halnya masalah pendidikan umum yang hari ini dibebankan 20 persen anggaran dari dana otsus yang seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pada dana pusat, oleh sebab itu sektor pendidikan agama yang notabenya syariat islam di aceh tidak diberikan ruang, seharusnya dana otsus ini jangan ada lagi intervensi,” harapnya Haji Uma.
Lanjutnya, “Diperparah lagi dalam dana otsus aceh 60 persen anggarannya untuk provinsi dan 40 persenya lagi untuk dibagikan disetiap kabupaten/kota yang ada di Aceh.
Jadi fungsi daerahnya dimana, maka disinilah terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan dana otsus aceh, maka ini butuh keseriusan untuk merancang lebih bagus kedepan oleh menteri, agar aceh bisa cepat keluar dari provinsi termiskin di Sumatera“ tutup Haji Uma.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait