BPJamsostek Cabang Pematangsiantar kerjasama dengan DEKOPI dan Asosiasi UMKM Sumatera Utara

Armia Jamil
BPJamsostek Cabang Pematangsiantar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumatera Utara dan Asosiasi UMKM Sumatera Utara. Foto: Ist

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - BPJamsostek merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dimana saat ini menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dengan tugas yang diemban yaitu melakukan perlindungan kepada seluruh pekerja baik formal dan informal maka BPJamsostek Pematangsiantar melakukan kerjasama dan sosialisasi massif kepeda pemberi Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah diwilayah kerjanya. 

Dalam Rangka memperluas cangkupan Kepesertaan, BPJamsostek Cabang Pematangsiantar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumatera Utara dan Asosiasi UMKM Sumatera Utara yang akan dijadikan PERISAI untuk perluasan optimalisasi kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU), Senin (22/8/2022). 

Saat ini  yang menjadi cakupan antara Dewan Kopi Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (DEKOPI)  dan  Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Sumut adalah Pekerja yang benar-benar berada di kegiatan aktivitas mandiri seperti pedagang dan petani kopi khususnya. Saat ini mempunyai potensi keanggota sebanyak 12.000 peserta yang dapat bergabung dan terdaftar menjadi peserta program BPU. 

Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumatera Utara Ujianna Sianturi menyampaikan kerjasama ini akan sangat bermanfaat dimana rekan- rekan kami untuk turut aktif menjadi wadah PERISAI program BPJamsostek terutama petani kopi di wilayah sumut.

Hal ini berdampak terhadap perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) Perwakilan Sumut dan seluruh pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sumut. Sehingga bila terjadi resiko dala,melakukan aktifitas sudah tercover dalam manfaat program BPJamsostek. 

Pada Kesempatan tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan kerjasama ini akan memberi manfaat kepada seluruh lini di Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI)  Perwakilan Sumatera Utara dan Asosiasi UMKM Sumut. 

"Kami berharap dengan kerjasama ini semakin mempercepat terdaftarnya program jaminan sosial kepada seluruh  pekerja informal di wilayah sumatera utara. Agar seluruh peserta informal khususnya bagi pekerja yang berada disektor Bukan Penerima Upah tercover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"katanya.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network