Pelaku Perampokan Agen BSI Link LhokseumaweTerekam Kamera CCTV

Armia Jamil
Aksi perampokan agen BSI Link Lhokseumawe terekam kamera CCTV. Foto Armia Jamil-iNewsTV/MNC

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Aksi Pelaku perampokan Agen BSI Link di Simpang Empat, Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, terekam CCTV  dan nyaris melarikan diri namun sempat dihadang oleh warga dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

Sasaran perampokan di tengah keramaian yang terjadi pada Minggu siang (14/08/2022) akhirnya ditangkap warga dan diamankan ke Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe..

Menurut informasi, tersangka perampok berinisial RI (45) warga Jalan Iskandar Muda, Gang PU Laut, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pelaku terbilang nekat karena beraksi di siang bolong di tengah keramaian, sekitar pukul 13.50 WIB. Pelaku beraksi sendiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan pihaknya sudah mengamankan RI, tersangka perampokan agen BSI Link beserta barang bukti.

Menurut polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus ingin menarik uang secara cash senilai Rp 20 juta.

Ketika melakukan transaksi pelaku menanyakan apakah ada uang tunai. Ketika suasana toko sedang sepi pelaku langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dari rumah.dan mengancam korban.

Dengan gerak cepat pelaku mengambil uang di dalam laci dan memasukan ke dalam selempang dan baju.

Dalam saat-saat kritis itu, ketika melihat pelaku lengah, korban lari ke luar toko sambil berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan korban secepatnya beraksi mengejar pelaku. Dalam tempo singkat, warga berhasil menangkap pelaku dan sempat melepaskan beberapa pukulan.

Ketika pelaku berlari keluar toko, uang yang disimpan di dalam baju dan selempang berhamburan di jalan dan dikumpulkan oleh warga.

Iptu Faisal mengatakan, pelaku bekerja di sebuah dealer Yamaha di Lhokseumawe dan mengaku terpaksa merampok karena tekanan biaya hidup termasuk pinjaman BPKB yang jatuh tempo.

“Untuk sementara uang yang kami amankan berjumlah Rp 5.550.000, pisau dapur dan tas selempang berwarna hitam,” kata Iptu Faisal.

Terkait kasus itu, Polsek Banda Sakti meminta pemilik gerai atau agen bank mewaspadai calon nasabah yang meminta transaksi tidak wajar.

 



Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network